Jumat, 23 September 2011

Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan, dan Sistem Pemerintahan

Bentuk negara
  • Kesatuan/unitaris/unitarian
    • Negara yang merdeka dan berdaulat dimana pemerintahan diatur oleh pemerintahan pusat (sentralisasi)
    • Memiliki sifat:
      • Kedaulatan ke dalam dan ke luar
      • Negara yang mempunyai satu UUD, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu DPR
      • Hanya satu kebijakan yang menyangkut bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya
    • Federasi
      • Negara yang merdeka dan berdaulat dimana wilayahnya terdiri dari negara-negara bagian yang tidak berdaulat yang menerapkan sebagian kekuasaannya (bersifat umum: pertahanan-keamanan, keuangan negara, hubungan luar negeri, telekomunikasi, dan pos) kepada pemerintah pusat.
      • Memiliki sifat:
        • Negara bagian tidak berdaulat
        • Kepala negara dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat
        • Pemerintahan federal (pusat) memperoleh kedaulatan ke luar dan sebagian ke dalam
        • Setiap negara bagian boleh membuat UUD, namun tidak bertentangan dengan UUD pusat
        • Kepala negara/Presiden memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (kongres dan senat)
    Bentuk kenegaraan (gabungan kenegaraan)
    • Koloni
      • Negara yang menjadi jajahan negara lain sehingga urusan negara (politik, hukum, dan pemerintahan) menjadi urusan negara penjajah.
      • Contoh: Negara Hindia Belanda
    • Mandat
      • Negara yang menjadi/di bawah perlindungan negara yang memenangi Perang Dunia I dibawah pengawasan Liga Bangsa-Bangsa.
      • Contoh: Kamerun (merupakan jajahan Jerman yang diserahkan kepada pemenang Perang Dunia I yaitu Perancis)
    • Protektorat
      • Negara yang dianggap belum merdeka dan berdaulat dibawah perlindungan negara lain sehingga hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri serta HANKAM menjadi tanggung jawab negara pelindungnya.
      • Contoh: Tunisia, Maroko, Indochina
    • Dominion
      • Negara yang merdeka dan berdaulat/bekas jajahan negara Inggris dan mengakui ratu Inggris sebagai lambang persatuan.
      • Contoh: Malaysia
    • Persemakmuran
      • Merupakan wadah perkumpulan negara-negara dominion Inggris (bekas jajahan Inggris).
      • Contoh: Malaysia, Singapura
    Bentuk Pemerintahan
    • Teori Klasik
    • Plato: bentuk permerintahan ditentukan oleh sifat tertentu manusia (pemegang kekuasaan)
      • Aristokrasi: pemerintahan yang dipegang kaum cendekiawan yang berasaskan keadilan
      • Timokrasi: pemerintahan yang dipegang orang yang menginginkan kemasyhuran
      • Oligarki: pemerintahan yang dipegang oleh para hartawan
      • Demokrasi: pemerintahan yang dipegang oleh rakyat
      • Tirani: pemerintahan yang dipegang oleh tiran (raja yang bertindak sewenang-wenang)
    • Aristoteles: bentuk pemerintahan ditentukan oleh jumlah pemegang pucuk pemerintahan beserta kualitas pemerintahan
      • Monarki: pemerintahan yang dipegang oleh satu orang untuk kepentingan umum
      • Tirani: pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan pribadi
      • Aristokrasi: pemerintahan yang dipimpin oleh para cendekiawan
      • Oligarki: pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan tetapi untuk kepentingan kelompok
      • Republik/Politiea: pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum
      • Demokrasi: pemerintahan yang dipegang kelompok tertentu untuk kepentingan sebagian orang
    • Polybios: terkenal dengan siklus teori (Cyclus Theory), yaitu satu bentuk perputaran teori Polybios-Plato-Aristoteles
      • Monarki: mula-mula raja baik namun lama kelamaan karakternya tidak mengacu pada kepentingan rakyat
      • Tirani: raja bertindak sewenang-wenang
      • Aristokrasi: cendekiawan mengambil kekuasaan dari raja, namun lambat laun mementingkan kelompok/sendiri
      • Oligarki: cendekiawan tidak mementingkan rakyat, namun mementingkan diri sendiri
      • Demokrasi: kekuasaan direbut oleh rakyat
      • Okhlokrasi: pemerintahan yang ada cenderung kacau balau dan ada unsur anarki
      • Monarki: muncul seseorang yang bertindak mengambil kekuasaan menjadi raja
    • Leon Duguit
      • Kerajaan: apabila pemegang kekuasan pemerintahan ditunjuk berdasarkan garis keturunan
      • Republik: apaila pemegang kekuasaan ditunjuk melalui suatu pemilihan
    • Teori Umum
    • Macam-macam bentuk monarki
      • Monarki absolut
      • Monarki konstitusional
      • Monarki parlementer
    • Macam-macam bentuk republik
      • Republik absolut
      • Republik konstitusional
      • Republik parlementer
    Sistem Pemerintahan
    • Sistem Parlementer
      • Ciri-ciri:
        • Parlemen/legislatif/DPR lebih kuat dibandingkan eksekutif
        • Parlemen/DPR sebagai badan legislatif menyerahkan kekuasaan eksekutif kepada kabinet (Perdana Menteri)
        • Anggota kabinet/menteri-menteri/Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen/DPR sehingga harus mendapatkan mosi/kepercayaan
        • Program kebijakan PM harus sesuai dengan tujuan politik dari sebagian besar anggota parlemen
        • Kedudukan kepala negara/presiden/raja/sultan hanya sebagai simbol kekuasaan negara, kedudukannya tidak bisa diturunkan parlementer (mutlak)
        • Pemerintahannya cenderung tidak mantap/tidak stabil
    • Sistem Presidensiil
      • Ciri-ciri
        • Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
        • Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh presiden karena mendapatkan kedaulatan langsung dari rakyat melalui pemilu langsung. Presiden melaksanakan tugasnya untuk kepentingan rakyat (sebagai manifestasi pemilu langsung)
        • Presiden berhak membentuk/menyusun dan memberhentikan para menteri dan me-reshuffle menteri karena mempunyai hak preogratif
        • Para menteri bertanggung jawab kepada presiden, DPR tidak bisa menjatuhkan presiden, yang hanya bisa dijatuhkan melalui sidang istimewa MPR
    Negara Kesatuan Republik Indonesia
    • Bentuk negara: Kesatuan/Unitaris
    • Sistem desentralisasi
      • Negara kesatuan dimana daerah (Pemda) memperoleh hak mengatur rumah tangga sendiri (hak otonomi/otonomi daerah/swapraja)
      • Pembagian daerah/wilayah kekuasaan terdiri dari daerah provinsi, kabupaten/kota yang diatur dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 (mengenai pembagian kekuasaan Pemda)
    • Otonomi daerah
      • Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang-undangan
    • Tugas pembantuan
      • Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah/desa guna melaksanakan tugas tertentu

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar