Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 September 2011

Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan, dan Sistem Pemerintahan

Bentuk negara
  • Kesatuan/unitaris/unitarian
    • Negara yang merdeka dan berdaulat dimana pemerintahan diatur oleh pemerintahan pusat (sentralisasi)
    • Memiliki sifat:
      • Kedaulatan ke dalam dan ke luar
      • Negara yang mempunyai satu UUD, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu DPR
      • Hanya satu kebijakan yang menyangkut bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya
    • Federasi
      • Negara yang merdeka dan berdaulat dimana wilayahnya terdiri dari negara-negara bagian yang tidak berdaulat yang menerapkan sebagian kekuasaannya (bersifat umum: pertahanan-keamanan, keuangan negara, hubungan luar negeri, telekomunikasi, dan pos) kepada pemerintah pusat.
      • Memiliki sifat:
        • Negara bagian tidak berdaulat
        • Kepala negara dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat
        • Pemerintahan federal (pusat) memperoleh kedaulatan ke luar dan sebagian ke dalam
        • Setiap negara bagian boleh membuat UUD, namun tidak bertentangan dengan UUD pusat
        • Kepala negara/Presiden memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (kongres dan senat)
    Bentuk kenegaraan (gabungan kenegaraan)
    • Koloni
      • Negara yang menjadi jajahan negara lain sehingga urusan negara (politik, hukum, dan pemerintahan) menjadi urusan negara penjajah.
      • Contoh: Negara Hindia Belanda
    • Mandat
      • Negara yang menjadi/di bawah perlindungan negara yang memenangi Perang Dunia I dibawah pengawasan Liga Bangsa-Bangsa.
      • Contoh: Kamerun (merupakan jajahan Jerman yang diserahkan kepada pemenang Perang Dunia I yaitu Perancis)
    • Protektorat
      • Negara yang dianggap belum merdeka dan berdaulat dibawah perlindungan negara lain sehingga hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri serta HANKAM menjadi tanggung jawab negara pelindungnya.
      • Contoh: Tunisia, Maroko, Indochina
    • Dominion
      • Negara yang merdeka dan berdaulat/bekas jajahan negara Inggris dan mengakui ratu Inggris sebagai lambang persatuan.
      • Contoh: Malaysia
    • Persemakmuran
      • Merupakan wadah perkumpulan negara-negara dominion Inggris (bekas jajahan Inggris).
      • Contoh: Malaysia, Singapura
    Bentuk Pemerintahan
    • Teori Klasik
    • Plato: bentuk permerintahan ditentukan oleh sifat tertentu manusia (pemegang kekuasaan)
      • Aristokrasi: pemerintahan yang dipegang kaum cendekiawan yang berasaskan keadilan
      • Timokrasi: pemerintahan yang dipegang orang yang menginginkan kemasyhuran
      • Oligarki: pemerintahan yang dipegang oleh para hartawan
      • Demokrasi: pemerintahan yang dipegang oleh rakyat
      • Tirani: pemerintahan yang dipegang oleh tiran (raja yang bertindak sewenang-wenang)
    • Aristoteles: bentuk pemerintahan ditentukan oleh jumlah pemegang pucuk pemerintahan beserta kualitas pemerintahan
      • Monarki: pemerintahan yang dipegang oleh satu orang untuk kepentingan umum
      • Tirani: pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan pribadi
      • Aristokrasi: pemerintahan yang dipimpin oleh para cendekiawan
      • Oligarki: pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan tetapi untuk kepentingan kelompok
      • Republik/Politiea: pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum
      • Demokrasi: pemerintahan yang dipegang kelompok tertentu untuk kepentingan sebagian orang
    • Polybios: terkenal dengan siklus teori (Cyclus Theory), yaitu satu bentuk perputaran teori Polybios-Plato-Aristoteles
      • Monarki: mula-mula raja baik namun lama kelamaan karakternya tidak mengacu pada kepentingan rakyat
      • Tirani: raja bertindak sewenang-wenang
      • Aristokrasi: cendekiawan mengambil kekuasaan dari raja, namun lambat laun mementingkan kelompok/sendiri
      • Oligarki: cendekiawan tidak mementingkan rakyat, namun mementingkan diri sendiri
      • Demokrasi: kekuasaan direbut oleh rakyat
      • Okhlokrasi: pemerintahan yang ada cenderung kacau balau dan ada unsur anarki
      • Monarki: muncul seseorang yang bertindak mengambil kekuasaan menjadi raja
    • Leon Duguit
      • Kerajaan: apabila pemegang kekuasan pemerintahan ditunjuk berdasarkan garis keturunan
      • Republik: apaila pemegang kekuasaan ditunjuk melalui suatu pemilihan
    • Teori Umum
    • Macam-macam bentuk monarki
      • Monarki absolut
      • Monarki konstitusional
      • Monarki parlementer
    • Macam-macam bentuk republik
      • Republik absolut
      • Republik konstitusional
      • Republik parlementer
    Sistem Pemerintahan
    • Sistem Parlementer
      • Ciri-ciri:
        • Parlemen/legislatif/DPR lebih kuat dibandingkan eksekutif
        • Parlemen/DPR sebagai badan legislatif menyerahkan kekuasaan eksekutif kepada kabinet (Perdana Menteri)
        • Anggota kabinet/menteri-menteri/Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen/DPR sehingga harus mendapatkan mosi/kepercayaan
        • Program kebijakan PM harus sesuai dengan tujuan politik dari sebagian besar anggota parlemen
        • Kedudukan kepala negara/presiden/raja/sultan hanya sebagai simbol kekuasaan negara, kedudukannya tidak bisa diturunkan parlementer (mutlak)
        • Pemerintahannya cenderung tidak mantap/tidak stabil
    • Sistem Presidensiil
      • Ciri-ciri
        • Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
        • Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh presiden karena mendapatkan kedaulatan langsung dari rakyat melalui pemilu langsung. Presiden melaksanakan tugasnya untuk kepentingan rakyat (sebagai manifestasi pemilu langsung)
        • Presiden berhak membentuk/menyusun dan memberhentikan para menteri dan me-reshuffle menteri karena mempunyai hak preogratif
        • Para menteri bertanggung jawab kepada presiden, DPR tidak bisa menjatuhkan presiden, yang hanya bisa dijatuhkan melalui sidang istimewa MPR
    Negara Kesatuan Republik Indonesia
    • Bentuk negara: Kesatuan/Unitaris
    • Sistem desentralisasi
      • Negara kesatuan dimana daerah (Pemda) memperoleh hak mengatur rumah tangga sendiri (hak otonomi/otonomi daerah/swapraja)
      • Pembagian daerah/wilayah kekuasaan terdiri dari daerah provinsi, kabupaten/kota yang diatur dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 (mengenai pembagian kekuasaan Pemda)
    • Otonomi daerah
      • Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang-undangan
    • Tugas pembantuan
      • Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah/desa guna melaksanakan tugas tertentu

    Kamis, 22 September 2011

    Hakekat Bangsa dan Negara

    Bagian-bagian yang membentuk bangsa secara:
    Teritorial: Manusia -> Rakyat -> Bangsa
    Genealogis: Bangsa <- Masyarakat <- Suku <- Marga <- Keluarga

    Manusia: Mahkluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, yang memiliki sifat kodrat (Mahkluk sosial dan individu), susunan kodrat (raga dan jiwa), dan kedudukan kodrat (mahkluk ciptaan Tuhan dan mahkluk individu). Berasal dari kata manu (bahasa Sanskerta) yang berarti berpikir dan berakal budi.

    • Mahkluk sosial: Mahkluk yang tidak bisa hidup sendiri dan memerlukan interaksi dengan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya
    • Zoon politicon (Aristoteles): Manusia ingin berbaur dengan kelompok masyarakat
    • HAM: Hak yang dimiliki oleh setiap individu yang tidak bisa ditolak oleh semua individu (hak hidup, kebebasan, milik)
    • Mahkluk individu (sifat kodrat): Mahkluk yang bisa mempertanggungjawabkan kewajiban dan hak
    • Mahkluk individu (kedudukan kodrat): Mahkluk yang diciptakan berbeda satu sama lain
    Bangsa (Nation): Kumpulan dari masyarakat yang membentuk negara. Merupakan kumpulan dari rakyat yang mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama dengan membentuk negara guna mewujudkan aspirasi dan kepentingan bersama-sama secara adil (merupakan hakekat bangsa).
    • Somah: Kesatuan sosial yang paling kecil yang terbentuk karena monogami dan poligami
    • Kerabat: Kumpulan dari keluarga
    Faktor terbentuknya bangsa:
    • Primordial: Keturunan, Bahasa, Suku, Adat Istiadat
    • Sakral: Kesamaan agama, namun nasionalisme terbentuk dalam masing-masing negara (Jazirah Arab)
    • Tokoh: Kuatnya pengaruh seorang tokoh yang memberikan rasa nasionalisme dan patriotisme dalam mewujudkan misi bangsa (Ir. Soekarno-Bangsa Indonesia)
    • Ketergantungan ekonomi
    • Kelembagaan/Birokrasi: Birokrasi dan mengikat kelompok masyarakat karena faktor keinginan
    Negara: Tempat/wilayah berlindungnya rakyat/bangsa/masyarakat serta untuk menerapkan kekuasaan negara (pemerintah)

    Unsur-unsur negara:
    • Deklaratif: Rakyat yang Bersatu, Wilayah, Pemerintahan yang Berdaulat
    • Fakultatif (Interaksi dengan negara lain): Pengakuan dari negara lain
    1. Rakyat
    Orang yang berada di wilayah suatu negara yang tunduk pada kekuasaan yang berlaku di wilayah tersebut.

    Penduduk/bukan penduduk -> Berdasarkan tempat tinggal
    WN/bukan WN -> Berdasarkan keputusan UU/hukum
    • Penduduk: Mereka yang berdomisili/bertempat tinggal di suatu negara
    • Bukan Penduduk: Mereka yang berada di wilayah negara secara sementara
    • WN: Rakyat berdasarkan hukum merupakan anggota negara (rakyat)
    • Bukan WN: Mereka yang berdasarkan keputusan hukum bukan sebagai anggota negara (Diplomat, Tenaga Asing) namun tunduk pada pemerintah dimana ia berada.
    2. Wilayah/Daerah
    Batas kekuasaan suatu negara berupa:
    - Daratan: Permukaan bumi
    - Perairan: Laut, samudera, pantai
    - Udara

    -Daratan: batas wilayah suatu negara yang diukur dari permukaan bumi (pasir, tanah, dll.) beserta kedalamannya dan kandungan di dalamnya (mineral)
    -Lautan: batas wilayah suatu negara yang terdiri atas laut dan samudera.
    Batas lautan suatu negara ditentukan berdasarkan hukum laut internasional:

    • Batas laut teritorial: dihitung dari titik pantai terluar sejauh 12 mil ditarik garis lurus (negara boleh mengeksploitasi wilayah itu dan menegakkan hukum bagi pelanggar)
    • Zona bersebelahan/tambahan: dihitung dari titik pantai terluar sejauh 24 mil (negara boleh menegakkan hukum melalui bea cukai, fiskal, dan imigrasi)
    • ZEE: dihitung dari titik pantai terluar sejauh 200 mil (kapal-kapal dan pesawat terbang asing boleh berkeliaran, boleh melakukan penanaman kabel, boleh mengeksploitasi/memanfaatkan fasilitas seijin negara, negara pantai berhak memanfaatkan kekayaan alam dan menangkap pelayan asing)
    • Landas Benua: dihitung lebih dari 200 mil dari titik pantai terluar (orang dapat mengekplorasi dan mengeksploitasi tambang dan keuntungannya dibagi dengan masyarakat internasional)
    Pandangan mengenai batas perairan:
    • Res Nullius (John Sheldon): laut bisa dimiliki masing-masing negara
    • Res Communis (Hugo de Groot (Grotius), bapak hukum laut internasional): Laut adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dimiliki oleh masing-masing negara
    • Konferensi Hukum Laut Internasional III (Jamaika 1982, dihadiri 117 negara dan 2 organisasi): menghasilkan hukum laut internasional
    -Udara
    • Konvensi (UU tidak tertulis) Paris 1919 dan Chicago 1944: setiap negara mempunyai kedaulatan utuh
    • UU RI: Batas wilayah kedaulatan udara RI adalah 35.761 km
    Teori:
    • Udara bebas
      • Kebebasan ruang udara tanpa batas (dapat digunakan siapapun)
      • Kebebasan ruang udara terbatas
        • Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatan
        • Negara kolong adalah negara yang berada di wilayah udara dan hanya memiliki batas sebatas teritorial (12 mil)
    • Negara berdaulat di udara
      • Wilayah kedaulatan negara adalah setinggi 1.500 m
      • Teori pengawasan Cooper: sejauh mana kemampuan negara mengawasi dan menangkap sinyal di wilayah udara
      • Teori udara: Batas wilaya negara setinggi batas hampa udara
    Istilah-istilah lain:
    • Ekstra-teritorial: daerah yang berada di wilayah negara lain serta mempunyai kedaulatan penuh (kedutaan besar dan pelayaran beridentitas bendera di laut terbuka)
    • Laut pedalaman: laut yang memisahkan satu pulau dengan pulau lainnya dalam suatu negara
    • Landas kontinen: Wilayah daratan dibawah air laut teritorial sejauh 200 m
    3. Pemerintah yang Berdaulat
    Pemerintah yang berdaulat dibutuhkan dalam melaksanakan unsur fakultatif (kerjasama dengan negara lain)

    4. Pengakuan dari Negara Lain
    Ada dua jenis pengakuan:
    • de facto
      • secara tetap: pengakuan negara terhadap negara baru hanya dapat menimbulkan kegiatan ekonomi dan perdagangan. Pengakuan negara hanya dengan cara menempatkan konsul, sehingga belum bisa melakukan kerjasama politik
      • secara sementara: pengakuan dapat ditarik kembali apabila negara yang diakui hancur atau terjadi konflik.
    • de jure: pengakuan resmi berdasarkan hukum oleh negara lain beserta konsekuensinya
      • secara tetap: pengakuan tersebut berlangsung terus menerus karena negara tersebut bisa mewujudkan pemerintahan yang stabil/baik
      • secara penuh: pengakuan yang diwujudkan dalam hubungan kerjasama perdagangan dan ekonomi disertai penempatan perwakilan diplomatik. Biasanya pengakuan tersebut disertai dengan pendirian kantor konsulat dan kantor kedutaan
    Pengakuan terhadap negara lain/negara baru disampaikan melalui:
    • Nota diplomatik
    • Pernyataan parlemen/DPR
    • Pernyataan kepada negara/menlu
    • Traktat/perjanjian
    Pengakuan terhadap negara lain dapat berupa:
    • Atase
    • Konsul: negara lain yang mengirim konsul ke kota-kota dapat melakukan kerjasama dengan kota tersebut
    • Duta besar
    Manfaat pengakuan dari negara lain:
    • Negara mendapatkan perlindungan dan jaminan keamanan ancaman dari negara lain
    • Diperbolehkan ikut dalam kegiatan-kegiatan internasional serta mendapatkan jaminan kesejahteraan bagi negara maupun bangsanya. Negara di sisi lain terikat aturan internasional (memiliki kewajiban mentaati hukum internasional dan bisa menjaga dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penguasa terhadap rakyat)
    Proses berdirinya suatu negara:
    • Secara primer: sederhana, alami, tradisional
    • Secara sekunder: berdirinya negara berdasarkan latar belakang negara yang sudah ada
    • Secara Primer
    • Menurut George Jellineck, berdirinya negara dapat dilatarbelakangi adanya:
      • Suku (Genootschaft)
        • Keluarga, berlatar belakang keturunan sama
        • Masyarakat, dipimpin kepala suku (primus inter pares)
      • Kerajaan (Rijk)
        • Kumpulan dari suku-suku, wilayah semakin luas
        • Status kepemimpinan berubah menjadi raja
      • Negara Nasional
        • Masyarakat memiliki kesadaran untuk bersatu
        • Masyarakat belum puas terhadap raja yang egois
      • Negara Demokrasi
        • Rakyat berusaha mengambil alih kekuasaan
    • Secara Sekunder
      • Revolusi
      • Gerakan separatis (pemisahan diri)
      • Kejadian alam (bencana alam)
      • Intervensi
      • Kudeta
      • Perang saudara
      • Pencaplokan wilayah
    Berdasarkan sejarah, berdirinya sebuah negara baru melalui:
    • Pendudukan (occupatie): menduduki wilayah tidak bertuan
    • Penggabungan (fusi): meleburkan beberapa negara menjadi satu (contoh Jerman)
    • Penyerahan (cessie): penyerahan wilayah atas perjanjian
    • Penaikan (accessie): faktor alam
    • Pencaplokan (annexatie): karena mencaplok tanah negara lain (contoh Israel)
    • Proklamasi (proclamatie): melalui proklamasi
    • Pembentukan Baru (inovatie): terjadi konflik di wilayah tersebut (contoh Venezuela-Kolombia)
    • Pemisahan (separatise): adanya gerakan separatis yang menang atas pemerintahan berkuasa
    Hakikat negara menurut Miriam Budiarjo (Ilmuwan Politik)
    • Memaksa: Negara berhak memakai kekerasan fisik secara legal, yang dilakukan alat negara (polisi, tentara)
    • Monopoli: Negara mempunyai kekuasaan tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
    • Mencakup semua: Peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua orang
    Fungsi negara adalah sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara dan fungsi negara secara umum.

    Fungsi negara secara umum:
    • Essensial (pokok): bertugas mempertahankan kedaulatan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat
    • Fakultatif (sekunder): berfungsi meningkatkan (memperbesar) kesejahteraan rakyat
    Tujuan negara
    Teori tujuan negara:
    • Plato (Yunani)
      • Tujuan negara dengan memajukan kesusilaan manusia baik sebagai individu ataupun mahkluk sosial
    • Lord Shang Yang (Cina) (Teori Kekuasaan Negara)
      • Kalau negara ingin kuat, maka rakyatnya harus lemah (Masyarakat harus tunduk dan bangga kepada pemerintah. Negara menyusun kekuatan militer yang kuat, disiplin, dan loyal. Kemakmuran tidak diperlukan, rakyat dijauhkan dari unsur budaya (nyanyian, tarian, rasa hormat, kejujuran) karena akan melemahkan jiwa mental orang tersebut).
    • Niccolo Machiavelli (Teori Kekuasaan Negara)
      • Seorang raja harus cerdik seperti kancil dan mampu menakut-nakuti rakyat seperti singa. Penguasa boleh berbuat apa saja demi negara, siapapun yang melawan akan ditindak (dianut Adolf Hitler).
    • Dante Alleghieri (Teori Perdamaian Dunia)
      • Sebaiknya dunia ini hanya ada satu negara dan satu pemimpin sebab dengan banyaknya negara akan menimbulkan perang antar negara.
    • Immanuel Kant (Teori Hak dan Kewajiban)
      • Hukum berada di atas segala-galanya dalam suatu negara karena merupakan penjelmaan umum/rakyat. Negara hanya sebagai penjaga malam, yaitu menjaga ketertiban hukum dan tidak ikut campur tangan urusan pribadi dan ekonomi warganya (dianut Negara Amerika Serikat dan Eropa yang menganut paham liberalisme/individualisme).
    • Prof. Mr. R. Krannenburg (Jerman) (Teori Kesejahteraan Negara)
      • Negara tidak hanya sebagai pemelihara ketertiban hukum saja, tapi berkewajiban mensejahterakan bangsanya, bertindak adil, adanya keseimbangan dan pemerataan (dianut negara modern yang mengutamakan nilai-nilai demokrasi).