- Kesatuan/unitaris/unitarian
- Negara yang merdeka dan berdaulat dimana pemerintahan diatur oleh pemerintahan pusat (sentralisasi)
- Memiliki sifat:
- Kedaulatan ke dalam dan ke luar
- Negara yang mempunyai satu UUD, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu DPR
- Hanya satu kebijakan yang menyangkut bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya
- Federasi
- Negara yang merdeka dan berdaulat dimana wilayahnya terdiri dari negara-negara bagian yang tidak berdaulat yang menerapkan sebagian kekuasaannya (bersifat umum: pertahanan-keamanan, keuangan negara, hubungan luar negeri, telekomunikasi, dan pos) kepada pemerintah pusat.
- Memiliki sifat:
- Negara bagian tidak berdaulat
- Kepala negara dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat
- Pemerintahan federal (pusat) memperoleh kedaulatan ke luar dan sebagian ke dalam
- Setiap negara bagian boleh membuat UUD, namun tidak bertentangan dengan UUD pusat
- Kepala negara/Presiden memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (kongres dan senat)
- Koloni
- Negara yang menjadi jajahan negara lain sehingga urusan negara (politik, hukum, dan pemerintahan) menjadi urusan negara penjajah.
- Contoh: Negara Hindia Belanda
- Mandat
- Negara yang menjadi/di bawah perlindungan negara yang memenangi Perang Dunia I dibawah pengawasan Liga Bangsa-Bangsa.
- Contoh: Kamerun (merupakan jajahan Jerman yang diserahkan kepada pemenang Perang Dunia I yaitu Perancis)
- Protektorat
- Negara yang dianggap belum merdeka dan berdaulat dibawah perlindungan negara lain sehingga hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri serta HANKAM menjadi tanggung jawab negara pelindungnya.
- Contoh: Tunisia, Maroko, Indochina
- Dominion
- Negara yang merdeka dan berdaulat/bekas jajahan negara Inggris dan mengakui ratu Inggris sebagai lambang persatuan.
- Contoh: Malaysia
- Persemakmuran
- Merupakan wadah perkumpulan negara-negara dominion Inggris (bekas jajahan Inggris).
- Contoh: Malaysia, Singapura
- Teori Klasik
- Plato: bentuk permerintahan ditentukan oleh sifat tertentu manusia (pemegang kekuasaan)
- Aristokrasi: pemerintahan yang dipegang kaum cendekiawan yang berasaskan keadilan
- Timokrasi: pemerintahan yang dipegang orang yang menginginkan kemasyhuran
- Oligarki: pemerintahan yang dipegang oleh para hartawan
- Demokrasi: pemerintahan yang dipegang oleh rakyat
- Tirani: pemerintahan yang dipegang oleh tiran (raja yang bertindak sewenang-wenang)
- Aristoteles: bentuk pemerintahan ditentukan oleh jumlah pemegang pucuk pemerintahan beserta kualitas pemerintahan
- Monarki: pemerintahan yang dipegang oleh satu orang untuk kepentingan umum
- Tirani: pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan pribadi
- Aristokrasi: pemerintahan yang dipimpin oleh para cendekiawan
- Oligarki: pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan tetapi untuk kepentingan kelompok
- Republik/Politiea: pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum
- Demokrasi: pemerintahan yang dipegang kelompok tertentu untuk kepentingan sebagian orang
- Polybios: terkenal dengan siklus teori (Cyclus Theory), yaitu satu bentuk perputaran teori Polybios-Plato-Aristoteles
- Monarki: mula-mula raja baik namun lama kelamaan karakternya tidak mengacu pada kepentingan rakyat
- Tirani: raja bertindak sewenang-wenang
- Aristokrasi: cendekiawan mengambil kekuasaan dari raja, namun lambat laun mementingkan kelompok/sendiri
- Oligarki: cendekiawan tidak mementingkan rakyat, namun mementingkan diri sendiri
- Demokrasi: kekuasaan direbut oleh rakyat
- Okhlokrasi: pemerintahan yang ada cenderung kacau balau dan ada unsur anarki
- Monarki: muncul seseorang yang bertindak mengambil kekuasaan menjadi raja
- Leon Duguit
- Kerajaan: apabila pemegang kekuasan pemerintahan ditunjuk berdasarkan garis keturunan
- Republik: apaila pemegang kekuasaan ditunjuk melalui suatu pemilihan
- Teori Umum
- Macam-macam bentuk monarki
- Monarki absolut
- Monarki konstitusional
- Monarki parlementer
- Macam-macam bentuk republik
- Republik absolut
- Republik konstitusional
- Republik parlementer
Sistem Pemerintahan
- Sistem Parlementer
- Ciri-ciri:
- Parlemen/legislatif/DPR lebih kuat dibandingkan eksekutif
- Parlemen/DPR sebagai badan legislatif menyerahkan kekuasaan eksekutif kepada kabinet (Perdana Menteri)
- Anggota kabinet/menteri-menteri/Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen/DPR sehingga harus mendapatkan mosi/kepercayaan
- Program kebijakan PM harus sesuai dengan tujuan politik dari sebagian besar anggota parlemen
- Kedudukan kepala negara/presiden/raja/sultan hanya sebagai simbol kekuasaan negara, kedudukannya tidak bisa diturunkan parlementer (mutlak)
- Pemerintahannya cenderung tidak mantap/tidak stabil
- Sistem Presidensiil
- Ciri-ciri
- Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
- Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh presiden karena mendapatkan kedaulatan langsung dari rakyat melalui pemilu langsung. Presiden melaksanakan tugasnya untuk kepentingan rakyat (sebagai manifestasi pemilu langsung)
- Presiden berhak membentuk/menyusun dan memberhentikan para menteri dan me-reshuffle menteri karena mempunyai hak preogratif
- Para menteri bertanggung jawab kepada presiden, DPR tidak bisa menjatuhkan presiden, yang hanya bisa dijatuhkan melalui sidang istimewa MPR
Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Bentuk negara: Kesatuan/Unitaris
- Sistem desentralisasi
- Negara kesatuan dimana daerah (Pemda) memperoleh hak mengatur rumah tangga sendiri (hak otonomi/otonomi daerah/swapraja)
- Pembagian daerah/wilayah kekuasaan terdiri dari daerah provinsi, kabupaten/kota yang diatur dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 (mengenai pembagian kekuasaan Pemda)
- Otonomi daerah
- Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang-undangan
- Tugas pembantuan
- Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah/desa guna melaksanakan tugas tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar