Kamis, 22 September 2011

Hakekat Bangsa dan Negara

Bagian-bagian yang membentuk bangsa secara:
Teritorial: Manusia -> Rakyat -> Bangsa
Genealogis: Bangsa <- Masyarakat <- Suku <- Marga <- Keluarga

Manusia: Mahkluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, yang memiliki sifat kodrat (Mahkluk sosial dan individu), susunan kodrat (raga dan jiwa), dan kedudukan kodrat (mahkluk ciptaan Tuhan dan mahkluk individu). Berasal dari kata manu (bahasa Sanskerta) yang berarti berpikir dan berakal budi.

  • Mahkluk sosial: Mahkluk yang tidak bisa hidup sendiri dan memerlukan interaksi dengan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya
  • Zoon politicon (Aristoteles): Manusia ingin berbaur dengan kelompok masyarakat
  • HAM: Hak yang dimiliki oleh setiap individu yang tidak bisa ditolak oleh semua individu (hak hidup, kebebasan, milik)
  • Mahkluk individu (sifat kodrat): Mahkluk yang bisa mempertanggungjawabkan kewajiban dan hak
  • Mahkluk individu (kedudukan kodrat): Mahkluk yang diciptakan berbeda satu sama lain
Bangsa (Nation): Kumpulan dari masyarakat yang membentuk negara. Merupakan kumpulan dari rakyat yang mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama dengan membentuk negara guna mewujudkan aspirasi dan kepentingan bersama-sama secara adil (merupakan hakekat bangsa).
  • Somah: Kesatuan sosial yang paling kecil yang terbentuk karena monogami dan poligami
  • Kerabat: Kumpulan dari keluarga
Faktor terbentuknya bangsa:
  • Primordial: Keturunan, Bahasa, Suku, Adat Istiadat
  • Sakral: Kesamaan agama, namun nasionalisme terbentuk dalam masing-masing negara (Jazirah Arab)
  • Tokoh: Kuatnya pengaruh seorang tokoh yang memberikan rasa nasionalisme dan patriotisme dalam mewujudkan misi bangsa (Ir. Soekarno-Bangsa Indonesia)
  • Ketergantungan ekonomi
  • Kelembagaan/Birokrasi: Birokrasi dan mengikat kelompok masyarakat karena faktor keinginan
Negara: Tempat/wilayah berlindungnya rakyat/bangsa/masyarakat serta untuk menerapkan kekuasaan negara (pemerintah)

Unsur-unsur negara:
  • Deklaratif: Rakyat yang Bersatu, Wilayah, Pemerintahan yang Berdaulat
  • Fakultatif (Interaksi dengan negara lain): Pengakuan dari negara lain
1. Rakyat
Orang yang berada di wilayah suatu negara yang tunduk pada kekuasaan yang berlaku di wilayah tersebut.

Penduduk/bukan penduduk -> Berdasarkan tempat tinggal
WN/bukan WN -> Berdasarkan keputusan UU/hukum
  • Penduduk: Mereka yang berdomisili/bertempat tinggal di suatu negara
  • Bukan Penduduk: Mereka yang berada di wilayah negara secara sementara
  • WN: Rakyat berdasarkan hukum merupakan anggota negara (rakyat)
  • Bukan WN: Mereka yang berdasarkan keputusan hukum bukan sebagai anggota negara (Diplomat, Tenaga Asing) namun tunduk pada pemerintah dimana ia berada.
2. Wilayah/Daerah
Batas kekuasaan suatu negara berupa:
- Daratan: Permukaan bumi
- Perairan: Laut, samudera, pantai
- Udara

-Daratan: batas wilayah suatu negara yang diukur dari permukaan bumi (pasir, tanah, dll.) beserta kedalamannya dan kandungan di dalamnya (mineral)
-Lautan: batas wilayah suatu negara yang terdiri atas laut dan samudera.
Batas lautan suatu negara ditentukan berdasarkan hukum laut internasional:

  • Batas laut teritorial: dihitung dari titik pantai terluar sejauh 12 mil ditarik garis lurus (negara boleh mengeksploitasi wilayah itu dan menegakkan hukum bagi pelanggar)
  • Zona bersebelahan/tambahan: dihitung dari titik pantai terluar sejauh 24 mil (negara boleh menegakkan hukum melalui bea cukai, fiskal, dan imigrasi)
  • ZEE: dihitung dari titik pantai terluar sejauh 200 mil (kapal-kapal dan pesawat terbang asing boleh berkeliaran, boleh melakukan penanaman kabel, boleh mengeksploitasi/memanfaatkan fasilitas seijin negara, negara pantai berhak memanfaatkan kekayaan alam dan menangkap pelayan asing)
  • Landas Benua: dihitung lebih dari 200 mil dari titik pantai terluar (orang dapat mengekplorasi dan mengeksploitasi tambang dan keuntungannya dibagi dengan masyarakat internasional)
Pandangan mengenai batas perairan:
  • Res Nullius (John Sheldon): laut bisa dimiliki masing-masing negara
  • Res Communis (Hugo de Groot (Grotius), bapak hukum laut internasional): Laut adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dimiliki oleh masing-masing negara
  • Konferensi Hukum Laut Internasional III (Jamaika 1982, dihadiri 117 negara dan 2 organisasi): menghasilkan hukum laut internasional
-Udara
  • Konvensi (UU tidak tertulis) Paris 1919 dan Chicago 1944: setiap negara mempunyai kedaulatan utuh
  • UU RI: Batas wilayah kedaulatan udara RI adalah 35.761 km
Teori:
  • Udara bebas
    • Kebebasan ruang udara tanpa batas (dapat digunakan siapapun)
    • Kebebasan ruang udara terbatas
      • Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatan
      • Negara kolong adalah negara yang berada di wilayah udara dan hanya memiliki batas sebatas teritorial (12 mil)
  • Negara berdaulat di udara
    • Wilayah kedaulatan negara adalah setinggi 1.500 m
    • Teori pengawasan Cooper: sejauh mana kemampuan negara mengawasi dan menangkap sinyal di wilayah udara
    • Teori udara: Batas wilaya negara setinggi batas hampa udara
Istilah-istilah lain:
  • Ekstra-teritorial: daerah yang berada di wilayah negara lain serta mempunyai kedaulatan penuh (kedutaan besar dan pelayaran beridentitas bendera di laut terbuka)
  • Laut pedalaman: laut yang memisahkan satu pulau dengan pulau lainnya dalam suatu negara
  • Landas kontinen: Wilayah daratan dibawah air laut teritorial sejauh 200 m
3. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat dibutuhkan dalam melaksanakan unsur fakultatif (kerjasama dengan negara lain)

4. Pengakuan dari Negara Lain
Ada dua jenis pengakuan:
  • de facto
    • secara tetap: pengakuan negara terhadap negara baru hanya dapat menimbulkan kegiatan ekonomi dan perdagangan. Pengakuan negara hanya dengan cara menempatkan konsul, sehingga belum bisa melakukan kerjasama politik
    • secara sementara: pengakuan dapat ditarik kembali apabila negara yang diakui hancur atau terjadi konflik.
  • de jure: pengakuan resmi berdasarkan hukum oleh negara lain beserta konsekuensinya
    • secara tetap: pengakuan tersebut berlangsung terus menerus karena negara tersebut bisa mewujudkan pemerintahan yang stabil/baik
    • secara penuh: pengakuan yang diwujudkan dalam hubungan kerjasama perdagangan dan ekonomi disertai penempatan perwakilan diplomatik. Biasanya pengakuan tersebut disertai dengan pendirian kantor konsulat dan kantor kedutaan
Pengakuan terhadap negara lain/negara baru disampaikan melalui:
  • Nota diplomatik
  • Pernyataan parlemen/DPR
  • Pernyataan kepada negara/menlu
  • Traktat/perjanjian
Pengakuan terhadap negara lain dapat berupa:
  • Atase
  • Konsul: negara lain yang mengirim konsul ke kota-kota dapat melakukan kerjasama dengan kota tersebut
  • Duta besar
Manfaat pengakuan dari negara lain:
  • Negara mendapatkan perlindungan dan jaminan keamanan ancaman dari negara lain
  • Diperbolehkan ikut dalam kegiatan-kegiatan internasional serta mendapatkan jaminan kesejahteraan bagi negara maupun bangsanya. Negara di sisi lain terikat aturan internasional (memiliki kewajiban mentaati hukum internasional dan bisa menjaga dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penguasa terhadap rakyat)
Proses berdirinya suatu negara:
  • Secara primer: sederhana, alami, tradisional
  • Secara sekunder: berdirinya negara berdasarkan latar belakang negara yang sudah ada
  • Secara Primer
  • Menurut George Jellineck, berdirinya negara dapat dilatarbelakangi adanya:
    • Suku (Genootschaft)
      • Keluarga, berlatar belakang keturunan sama
      • Masyarakat, dipimpin kepala suku (primus inter pares)
    • Kerajaan (Rijk)
      • Kumpulan dari suku-suku, wilayah semakin luas
      • Status kepemimpinan berubah menjadi raja
    • Negara Nasional
      • Masyarakat memiliki kesadaran untuk bersatu
      • Masyarakat belum puas terhadap raja yang egois
    • Negara Demokrasi
      • Rakyat berusaha mengambil alih kekuasaan
  • Secara Sekunder
    • Revolusi
    • Gerakan separatis (pemisahan diri)
    • Kejadian alam (bencana alam)
    • Intervensi
    • Kudeta
    • Perang saudara
    • Pencaplokan wilayah
Berdasarkan sejarah, berdirinya sebuah negara baru melalui:
  • Pendudukan (occupatie): menduduki wilayah tidak bertuan
  • Penggabungan (fusi): meleburkan beberapa negara menjadi satu (contoh Jerman)
  • Penyerahan (cessie): penyerahan wilayah atas perjanjian
  • Penaikan (accessie): faktor alam
  • Pencaplokan (annexatie): karena mencaplok tanah negara lain (contoh Israel)
  • Proklamasi (proclamatie): melalui proklamasi
  • Pembentukan Baru (inovatie): terjadi konflik di wilayah tersebut (contoh Venezuela-Kolombia)
  • Pemisahan (separatise): adanya gerakan separatis yang menang atas pemerintahan berkuasa
Hakikat negara menurut Miriam Budiarjo (Ilmuwan Politik)
  • Memaksa: Negara berhak memakai kekerasan fisik secara legal, yang dilakukan alat negara (polisi, tentara)
  • Monopoli: Negara mempunyai kekuasaan tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  • Mencakup semua: Peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua orang
Fungsi negara adalah sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara dan fungsi negara secara umum.

Fungsi negara secara umum:
  • Essensial (pokok): bertugas mempertahankan kedaulatan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat
  • Fakultatif (sekunder): berfungsi meningkatkan (memperbesar) kesejahteraan rakyat
Tujuan negara
Teori tujuan negara:
  • Plato (Yunani)
    • Tujuan negara dengan memajukan kesusilaan manusia baik sebagai individu ataupun mahkluk sosial
  • Lord Shang Yang (Cina) (Teori Kekuasaan Negara)
    • Kalau negara ingin kuat, maka rakyatnya harus lemah (Masyarakat harus tunduk dan bangga kepada pemerintah. Negara menyusun kekuatan militer yang kuat, disiplin, dan loyal. Kemakmuran tidak diperlukan, rakyat dijauhkan dari unsur budaya (nyanyian, tarian, rasa hormat, kejujuran) karena akan melemahkan jiwa mental orang tersebut).
  • Niccolo Machiavelli (Teori Kekuasaan Negara)
    • Seorang raja harus cerdik seperti kancil dan mampu menakut-nakuti rakyat seperti singa. Penguasa boleh berbuat apa saja demi negara, siapapun yang melawan akan ditindak (dianut Adolf Hitler).
  • Dante Alleghieri (Teori Perdamaian Dunia)
    • Sebaiknya dunia ini hanya ada satu negara dan satu pemimpin sebab dengan banyaknya negara akan menimbulkan perang antar negara.
  • Immanuel Kant (Teori Hak dan Kewajiban)
    • Hukum berada di atas segala-galanya dalam suatu negara karena merupakan penjelmaan umum/rakyat. Negara hanya sebagai penjaga malam, yaitu menjaga ketertiban hukum dan tidak ikut campur tangan urusan pribadi dan ekonomi warganya (dianut Negara Amerika Serikat dan Eropa yang menganut paham liberalisme/individualisme).
  • Prof. Mr. R. Krannenburg (Jerman) (Teori Kesejahteraan Negara)
    • Negara tidak hanya sebagai pemelihara ketertiban hukum saja, tapi berkewajiban mensejahterakan bangsanya, bertindak adil, adanya keseimbangan dan pemerataan (dianut negara modern yang mengutamakan nilai-nilai demokrasi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar